Bela Eks Dirut Pertamina, JK Ungkap Lebih Baik Kelebihan Energi Demi Jaga Investor

JK hadir di sidang Karen Agustiawan menjadi saksi meringankan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK mengatakan bahwa sudah lebih baik kelebihan energi dibandingkan harus kekurangan. Hal itu demi menjaga sosok investor dalam negeri.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

JK menjelaskan hal tersebut ketika dirinya menjadi saksi meringankan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.

Jusuf Kalla Jadi Saksi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

JK memberikan penjelasan tersebut sembari memberikan sebuah analogi. Ia menuturkan bahwa kelebihan pasokan energi itu baik dibandingkan harus kekurangan di suatu negara.

“Jadi memang energi itu lebih baik lebih daripada kurang, sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang,” ujar JK di ruang sidang.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

JK pun menjelaskan energi yang dimaksudnya itu yakni pangan. Ia menyebut masyarakat Indonesia bisa mengalami penderitaan jika energi di Indonesia tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahkan, investor yang ada di dalam negeri pun bisa menjauh jika kekurangan dalam hal energi. Terlebih, negara menjanjikan kecukupan jumlah energi saat mengajak pebisnis berinvestasi.

“Karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, kita undang investor asing ke sini dengan jaminan ada energi. Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini,” bebernya.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan telah merugikan negara sebanyak USD 113 juta. Dia didakwa merugikan negara lantaran dirinya telah melakukan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Karen dijatuhi dakwaan resmi melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 1 M lebih.

Jaksa menjelaskan dalam pemeriksaan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen melakukan persetujuan pengembangan LNG ke Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Dia, kata jaksa, hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Jusuf Kalla Jadi Saksi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa pun menjerat Karen dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya