BPJS Kesehatan: Kelas dan Tarif KRIS Dievaluasi sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran peserta dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Polisi Mulai Ekshumasi Jasad Bayi Diduga Tertukar di TPU Semper

"Ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antarkementerian dan lembaga," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mengatakan evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap hingga penyesuaian iuran peserta dibahas melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.

Kasus Bayi Diduga Tertukar di RS Jakpus, Makam Bayi Akan Dibongkar Besok

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Hal itu sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan yang menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Kini Hadir Cara Mudah Pantau Kesehatan Anak

"Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025," katanya.

Selama proses evaluasi bergulir, kata Rizzy, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.

Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.

(ILUSTRASI) Sejumlah pasien menunggu antrian pendaftaran di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati, Solo, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.

Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen. (ant)

Foto lokasi saat ekshumasi

Terkuak, Ada 4 Bayi yang Lahir di RS Islam Cempaka Putih Tertukar

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengungkap ada empat bayi yang lahir di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, pada hari bayi dari p

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024