JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG

JK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK akhirnya penuhi kehadirannya menjadi saksi meringankan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Cara Cepat dapat QR Code Penggunaan Pertalite sebelum Pembatasan

Berdasarkan pantauan VIVA, JK tiba di gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB. Ia terlihat datang mengenakan kemeja bermotif batik berwarna putih.

Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Stok LPG 3 Kg di Tangsel, Hasilnya Aman

JK pun tiba dengan dikawal oleh sejumlah pengawalnya atau protokoler. Ia langsung berjalan menuju ruang tunggu persidangan.

Ketika tiba, JK juga mengakui bahwa dirinya memang hadir di persidangan Karen Agustiawan sebagai saksi yang meringankan.

Dirut Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kg di Surakarta Aman

"Iya, iya," singkat JK, Kamis 16 Mei 2024.

Kini persidangan Karen Agustiawan sudah mulai berlangsung. JK pun sudah duduk di kursi saksi ruang persidangan.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan telah merugikan negara sebanyak USD 113 juta. Dia didakwa merugikan negara lantaran dirinya telah melakukan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Karen dijatuhi dakwaan resmi melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 1 M lebih.

Jaksa menjelaskan dalam pemeriksaan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen melakukan persetujuan pengembangan LNG ke Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Dia, kata jaksa, hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan jadi tersangka korupsi LNG di KPK

Photo :
  • Antara

Jaksa pun menjerat Karen dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya