Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Bukan cuma artis Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ternyata memeriksa para istri tersangka lain kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun 2015-2022 pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Memeriksa dua orang tersangka dan 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 15 Mei 2024.
Tapi, Ketut tak merinci identitas para istri tersangka siapa mereka. Hanya saja, Ketut menyebut inisial istri tersangka yang diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yaitu EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
Sementara dua tersangka yang turut diperiksa hari ini adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
“Serta 11 orang saksi di antaranya saudari SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka. Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL,” kata dia.
Lebih lanjut Ketut mengungkap, pemeriksaan terhadap mereka guna mengklarifikasi harta atau aset milik para tersangka yang bisa atau tak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan korupsi timah tersebut.
“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, rampung.
Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam lamanya hingga pukul 18.30 WIB sejak pukul 08.00 WIB. Pasca pemeriksaan, istri dari Harvey Moeis yang jadi salah satu tersangka kasus korupsi timah itu cuma diam.
Selesai pemeriksaan keduanya sebagai saksi, Sandra Dewi menaiki mobil Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi B 2507 PZR.