Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Pakar: Itu Hak Prerogatif Presiden

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Radian Syam (kiri)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta Dr. Radian Syam menyatakan penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden.

Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin di Munaslub, Anindya Bakrie Ingin Lapor ke Jokowi

"Menentukan menteri itu hak prerogatif presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945," kata Radian dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PKB Dukung Penambahan Kementerian untuk Pemerintahan Prabowo demi Percepatan Pembangunan

Hal itu disampaikan Radian menanggapi wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.

"Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara. Nomenklatur kementerian bisa berubah sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman," jelasnya.

Jokowi Sebut 493 Bidang Tanah Seluas 2-4 Hektare di IKN Siap Ditawarkan ke Investor

Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang.

Setidaknya, ungkap Radian, ada sembilan program yang harus dijalankan, antara lain swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan, serta penguatan pertahanan dan keamanan negara.

"Jangan sampai visi-misi presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujarnya.

Dia menyarankan undang-undang itu seharusnya dapat diubah untuk mengikuti era perkembangan zaman saat ini. Apalagi aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli.

"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal itu," katanya menegaskan.

Prabowo-Gibran

Photo :
  • Istimewa

Radian juga tak ragu menyebut sejumlah nama kementerian dan lembaga pemerintah yang baru, yakni Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional, dan Badan Pertambangan Nasional. (ANT)

Pelapor Situs Gerindra.org ke Polisi

Situs Gerindra.org Diadukan ke Polisi, Diduga Berupaya Adu Domba Jokowi-Prabowo

Situs Gerindra.org, diadukan ke polisi karena dinilai postingan yang diunggah website itu membuat gaduh dan resah.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2024