BAP Saksi Ungkap SYL Minta Belikan Keris Emas, Harganya Fantastis

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito mengatakan bahwa ada sebuah pembayaran yang diperuntukan membayar sebuah keris emas untuk Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal itu terungkap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang tertuang pada nomor 23.

Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Eko menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang terjadi di Kementan RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, 105 juta ini?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2024 malam.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara

"Ini saya dapetnya juga rincian," jawab Eko.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Eko menjelaskan bahwa pembayaran keris emas itu dilakukan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Arief Sopian. Eko menjelaskan bahwa keris yang dimaksud itu adalah barang keris emas.

Eko menjelaskan bahwa pembayaran Rp105 juta itu termasuk pada pembayaran yang lainnya juga. Salah satunya untuk biaya sunatan.

"Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalo tidak salah inget saya empat itu yang dimintakan ke kita," kata Eko.

Eko menjelaskan bahwa pembayaran tersebut diserahkan kepada Arief Sopian. Ia menyebutkan uang tersbeut juga digunakan untuk membelikan sebuah souvenir juga.

"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan aja?," tanya jaksa

"Uangnya aja ke pak arif sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan, ada untuk," kata Eko.

"Intinya penggunaan pembayaran oleh pak Arif Sopian ya?," tanya jaksa.

"Tapi begitu saya tanya, apa aja yang diberikan, inget saya, karena ada souvenir, kemudian ada untuk ada khitanan, ada untuk..," lanjut Eko.

"Intinya pembayaran penggunaan oleh pak arief sopian?," ucap jaksa.

"Iya," akui Eko.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya