Diduga Ada Persekongkolan Jahat Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi Paket Saham
- istimewa
JAKARTA – Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
Yang dimenangkan PT. IUM, sebuah perusahaan non tambang yang didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing). Yang terindikasi sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp. 1,945 Triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual.
Yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapai.
Demikian pernyataan sikap Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh-tokoh Penggiat Anti Korupsi, dalam Dialog Publik yang menghadirkan Faisal Basri (IDEF), Boyamin Saiman (MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH (Ketua IPW), Melky Nahar. (JATAM), dan Delipa Yumara, SH (Praktisi Hukum) di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
A. Saefudin, Koordinator KSST menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp. 12 Triliun, direndahkan menjadi Rp.1,945 Triliun, yang menurut dia, telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.
"AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya. Uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun," serunya.
A Saefudin kemudian membacakan 19 poin lainnya, yang menurut dia memperburuk wajah hukum Indonesia. Karena itu, KSST meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangka kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda, AH, BSS, YG dan kawan-kawan.
Lalu, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung RI, guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan, meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang, serta meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.