KNKT Ungkap Bus Kecelakaan Maut di Subang Dimodifikasi Jadi High Deck
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjanto mengatakan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat merupakan hasil modifikasi. Hal itu, kata Soerjanto, terkuak setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap bus tersebut.
"Iya sesuai dengan faktual yang pernah kita sampaikan memang terjadi perubahan tapi tidak sesuai dengan surat aslinya," kata Soerjanto kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.
Soerjanto menyebutkan, bus itu dimodifikasi sehingga berubah menjadi high deck. Tentu, hal ini tidak sesuai dengan surat asli kendaraan tersebut.
"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan analisa lebih lanjut mengenai dampak modifikasi terhadap kekuatan bus tersebut.
"Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami sedang menganalisa. Apakah itu berkontribusi langsung, kami belum bisa mengatakan hal itu," kata Soerjanto.
Seperti diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.
Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.
Sementara itu, polisi telah menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.
Pengemudi bus tersebut, kata Wibowo, dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.