Jusuf Kalla Besok Bakal jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, akan menjadi saksi meringankan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

Rencananya, politisi senior yang akrab disapa JK tersebut, akan hadir pada sidang yang akan digelar Kamis 16 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa JK akan hadir dalam persidangan Karen Agustiawan menjadi salah satu saksi meringankan.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Sementara itu, Juru Bicara JK, Hussein Abdullah, mengatakan bahwa memang benar besok JK sudah terjadwal untuk hadir di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

"Sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Hussein Abdullah kepada wartawan.

Hussein menjelaskan bahwa besok JK rencananya akan hadir 15 menit sebelum sidang dimulai.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan, didakwa telah merugikan negara sebanyak USD 113 juta. Dia didakwa merugikan negara lantaran dirinya telah melakukan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Karen dijatuhi dakwaan resmi melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 1 miliar lebih.

Jaksa menjelaskan dalam pemeriksaan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen melakukan persetujuan pengembangan LNG ke Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Dia, kata jaksa, hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Jaksa pun menjerat Karen dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya