Anak Buah Ungkap Ancaman SYL Kepada Bawahannya yang Tidak Sejalan

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mengancam untuk mencopot pejabat Eselon I di Kementan jika tak mau bayar iuran sesuai dengan permintaannya. Ancaman tersebut sebagai bentuk loyalitasnya karena menjadi bagian dari kementerian yang dipimpinnya.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

Hal tersebut terungkap ketika jaksa dari KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, saat melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI, Rabu 15 Mei 2024.

"Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat 'apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri.'," ujar Jaksa KPK saat bacakan BAP Prihasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

"Pemahaman saya atas penyampaian Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah yang merasa tidak mampu untuk loyal diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo," lanjutnya.

Prihasto pun menjelaskan bahwa ancaman pencopotan tersebut dilakukan SYL ketika rapat bersama pejabat Eselon I Kementan. Bahkan, SYL juga sempat menyampaikannya saat waktu santai.

Temuan Satgas Pangan Polri Usai Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim

"Momentumnya apa pada saat itu kejadiannya?" tanya jaksa. 

"Biasanya kalau pagi-pagi kita coffee break, itu disampaikan beliau," jawabnya. 

Kemudian, jaksa kembali membacakan BAP Prihasto. 

"Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua eselon I dan Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami apabila petinggi Nasdem minta eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai, namun Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot sehingga membuat kami eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan. Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura), program partai yang dibuatkan. Pernah ya?" tanya jaksa. 

"Betul pernah," kata Priharso. 

Jaksa pun mengonfirmasi soal pengetahuan saksi dalam pemberian sembako yang diperuntukkan Partai Nasdem. Prihasto pun mengamini hal itu karena terjadi pada direktoratnya.

"Kalau di eselon I yang lain pernah enggak?" tanya jaksa 

"Ada juga yang kami dengar," ucap Priharso. 

"Saya lanjutkan masih di nomor 49 di paragraf kedua. Selain itu, saya juga pernah dihubungi beberapa kali oleh Kasdi dan Muhammad Hatta terkait iuran sharing yang jumlahnya besar untuk kepentingan operasional Syahrul Yasin Limpo. Setahu saya bahasa penyampaiannya dari Kasdi ataupun Muhammad Hatta kepada saya dengan kalimat 'Cepat ini pak dirjen agar segera disetorkan.' Sedangkan terkait permintaan dalam jumlah nominal yang kecil biasanya Panji Hartanto yang menyampaikan kepada almarhumah Retno Sri Hartati. Betul ya?" lanjut jaksa membacakan BAP dan mengonfirmasi kepada saksi. 

"Betul. Jadi, kami mengetahui pak Bambang menjadi staf ahli menteri sejak kami ditunjuk sebagai Plt Sekjen Kementan. Jadi, ada dokumen bahwa pak Bambang ternyata sejak bulan September 2022 sudah ada Keppres staf ahli menteri. Di Keppresnya itu diberhentikan sebagai Kepala Badan Karantina dan ditunjuk sebagai staf ahli menteri," tutur Priharso. 

"Tapi tidak dilaksanakan setahu saksi?" tanya jaksa mendalami. 

"Tapi tidak dilantik," imbuhnya. 

Saksi menjelaskan bahwa staf ahli menteri itu setara dengan pejabat eselon I. Tetapi, ia kini sudah tidak lagi memimpin institusi besar seperti Badan Karantina Pertanian. 

"Kalau saksi pernah mengalami enggak?" sambung jaksa. 

"Sejak kasus Pak Bambang ini kami diminta klarifikasi oleh Setkab dan terinfokan kepada kami dari Pak Bambang bahwa kami pun di tahun 2022 pernah diusulkan untuk diganti oleh pak menteri, tapi kami belum pernah terima surat tersebut," jelas Priharso. 

"Kenapa saat itu? Ada masalah apa saksi?" tanya jaksa. 

"Mungkin ada rekomendasi-rekomendasi yang tidak clear and clean yang tidak saya loloskan. Mungkin ya," jawab Priharso. 

"Apakah terkait dengan yang pernah saksi katakan adanya lewat pak Hatta diminta rekomendasi untuk RIPH?" lanjut jaksa. 

"Mungkin ya," imbuhnya. 

Setelah itu, jaksa dan hakim pun mengingatkan kepada saksi agar tidak menjawab dengan kata mungkin. Prihasto diminta agar menjawab apa yang diketahuinya.

"Ini terkait dengan keterangan saksi mohon izin Yang Mulia menegaskan kembali BAP Nomor 50. Saksi pernah memberi keterangan sebagai berikut: Bahwa perlu saya sampaikan saya pernah secara tidak langsung adanya penyampaian dari Syahrul Yasin Limpo maupun pihak terdekat yang bersangkutan bahwa jika tidak loyal dengan kepentingan Syahrul Yasin Limpo maka akan dicopot jabatannya, namun terhadap saya hal itu tidak terjadi".

"Tapi, saya pernah mendengar nama saya pernah diusulkan ke Setkab untuk diganti oleh Syahrul Yasin Limpo karena banyak kebijakan atau kepentingan beliau yang tidak saya ikuti. Di antaranya terkait dengan RIPH. Saat itu Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta atau Imam Mujahidin (dosen sekaligus Stafsul SYL) pernah meminta untuk meloloskan beberapa perusahaan yang mengajukan RIPH namun karena tidak memenuhi persyaratan saya tolak, dan saya tahu Syahrul Yasin Limpo marah kepada saya dari informasi Muhammad Hatta pasca saya tolak pengurusan rekanan, selanjutnya terkait jumlah nominal iuran dana sharing nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo yang dibebankan ke Ditjen Hortikultura yang tidak maksimal diberikan yang membuat Hatta sering mempertanyakan dan mendesak kepada Sesdit saya, almarhumah Retno, untuk penuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo secara maksimal. Betul ini?" konfirmasi jaksa. 

"Benar," jawab Priharso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya