Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Sita Ini Usai Geledah Kantor ESDM

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Maluku Utara, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK pun mengungkapkan hasil penggeledahannya.

"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara, juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 15 Mei 2024.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan, lokasi yang disasar penyidik lembaga antirasuah yakni Kantor Kementerian ESDM dan PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Usut punya usut, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka bersama dengan Abdul Gani Kasuba. Rumah itu yakni mantan ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 

"Lokasi geledah, sebagai berikut rumah kediaman IJ, rumah kediaman MS dan 2 rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kini, Abdul Gani Kasuba resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka TPPU karena telah ditemukan alat bukti hingga informasi yang cukup.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 8 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa Abdul Gani resmi menjadi tersangka TPPU, karena telah membeli hingga menyamarkan aset pribadinya. Aset itu dinilai KPK sangat tinggi.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," kata Ali.

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Menko Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Keberadaan Paman Birin diduga kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024