Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan Gara-gara Nunggak Pajak Rp 250 Miliar

Walikota Medan, Bobby Nasution saat menyegel Mall Center Point Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung turun tangan menyegel Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 15 Mei 2024. Pusat pemberlanjaan tersebut disegel karena menunggak pajak retribusi hingga mencapai Rp250 miliar.  

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Bobby menjelaskan manajemen Mal Center Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan berulang kali diberikan surat peringatan. Dengan itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas melakukan penyegelan.

“Beberapa tahun lalu, kami sudah menyampaikan dan mengigatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011. Sejak pertama kali dibangun mal Centre Point sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan itu Rp250 miliar,” ucap Bobby Nasution kepada wartawan.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

“Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” ucap Bobby Nasution.

Tidak disampai disitu saja, mal ternama di Kota Medan ini juga pernah disegel tahun 2021 lantaran belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun penyegelan itu dibuka kembali usai mal Centre Point membayar tunggakan PBB. 

“Itu pajak yang berbeda. Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali,” kata suami Kahiyang Ayu itu. 

Bobby Nasution tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan Mal Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mal melunasi tunggakan pajak tersebut.

Untuk diketahui, pengelola Mal Center Point itu, adalah PT PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mal tersebut, merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"(manajemen Center Point) Memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI," ucap Bobby Nasution.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya