Dirjen Holtikultura Kementan Ungkap SYL Pernah Minta Belikan Baju Koko dan Uang Bukber

Suasana sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian RI, Prihasto Setyanto mengatakan bahwa mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah meminta untuk dibelikan pakaian muslim. Permintaan tersebut dilakukan ke bawahannya dengan menggunakan uang pemerasaannya di Kementerian Pertanian RI.

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas Ingin KPK Telepon Dulu Pejabat Negara Sebelum Ditangkap

Prihasto mengungkapkan, hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun terdakwa dalam kasus itu yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Jaksa menjelaskan, terkait adanya keterangan Prihasto yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Dalam BAP tersebut tertulis, bahwa Prihasto pernah menyatakan ada permintaan bantuan untuk membeli satu pasang pakaian muslim.

"Jadi selain itu apakah ada bantuan untuk pembelian baju atau celana koko, saksi masih ingat?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undang

"Info yang saya ingat dan diterima dari Bu Sesdit, iya ada," kata Prihasto.

Prihasto mengamini bahwa permintaan untuk membeli baju muslim itu sebanyak Rp27 juta. Tetapi, Prihasto mengklaim bahwa dirinya tidak tahu secara pasti siapa yang meminta uang tersebut.

"Sebagaimana ada barang bukti nomor masih di 09 halaman 17. Dari bukti nomor 09 disitu tertulis hortikultura 27 juta ya betul saksi?," kata jaksa.

Kemudian, saksi membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. “Betul," jawab saksi.

"Itu permintaannya dari siapa?," tanya jaksa.

"Kami kurang tau persis permintaannya dari siapa, tapi kami sampaikan kami hanya mendapatkan laporan dari Ibu Sesdit ada permintaan untuk ini," kata saksi.

Lebih lanjut, Prihasto mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara tunai. Setelah itu, jaksa juga mencecar terkait dengan adanya dana untuk melakukan buka bersama.

"Terkait juga untuk bukber, buka bersama pernah juga ada dimintakan?," kata jaksa.

"Betul," jawab Prihasto.

Bahkan, jaksa memastikan bahwa uang untuk melakukan buka bersama itu sebanyak Rp30 juta. Lantas, saksi membenarkan hal itu.

"Dari keterangan BAP saksi di nomer 36 sebesar Rp30 juta," kata jaksa.

"Ya betul," kata saksi.

"Kemudian kalau penggunaan, tadi saksi katakan kalau enggak lewat Muhammad Hatta lewat Panji atau Prof Imam," ucap jaksa yang kemudian diamini Prihasto.

"Selanjutnya, setelah itu saksi mengetahui enggak real pemberian uang tersebut," lanjut jaksa.

"Tidak tau, tidak sama sekali," jawab Prihasto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa upaya tangkap tangan tak bisa dihapus.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024