Jika Anak Buah Ikut Temani Kunker, SYL Minta Patungan hingga Rp10 Juta

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) RI Prihasto Setyanto mengatakan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL kerap meminta uang kepada anak buahnya yang ikut menemani kunjungan kerja atau kunker.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Hal itu terungkap saat jaksa KPK tengah mengulik soal adanya sharing uang demi penuhi kebutuhan non-budgeter SYL. Jaksa menanyakan terkait ada atau tidaknya uang yang diminta dalam nominal yang kecil.

Prihasto menjawab permintaan uang yang kecil itu biasa diminta oleh Panji Hartanto selaku mantan anak buah SYL.

Mentan Amran Sebut Sektor Pertanian RI Harus Satu Komando, Singgung Pupuk-Bulog di Bawah BUMN

"Ke Panji, tadi kalau kecil-kecil," ujar Prihasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei 2024.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mentan Amran Sulaiman Siap Mundur Jika Gagal Berantas Mafia Impor

Jaksa pun mencecar apa yang dimintakan Panji. Menurut Prihasto, Panji meminta uang nominal Rp5-10 juta setiap kali anak buahnya SYL ingin ikut dalam kunker.

Dia menyebut jumlah nominal patungan tergantung pangkat golongan seperti eselon.

"Banyak, kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan. Kalau misalnya kami eselon I mendampingi itu diminta patungan Rp 5juta, Rp 10 juta, seperti itu," jelas Prihasto.

"Itu langsung lewat Panji memintanya?" tanya jaksa memastikan.

"Panji, betul," kata Prihasto.

Dalam kasus ini, SYL diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya