SYL Minta Uang Rp1 Miliar Buat Umrah, Dirjen Hortikultura Geleng-geleng

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Prihasto Setyanto geleng-geleng kepala ketika mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta anggaran sebanyak Rp1 miliar untuk berangkat ibadah umrah.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

Prihasto menjelaskan, bahwa Direktorat Jenderalnya tidak memiliki uang sebanyak itu hanya untuk kepentingan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bantah Transgender, Isa Zega Ngotot Akta Lahir hingga KTPnya Perempuan

Prihasto mengungkapkan, hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun terdakwa dalam kasus itu yakni SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Terkait dengan uang yang tadi saksi jelaskan, bahwa ada beban yang paling besar tahun 2022 untuk umrah. Umrah siapa ini yang dibebankan Rp1 miliar kepada Ditjen Hortikultura?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

Maia Estianty Tuai Kritik Pedas Netizen Gegara Undang Isa Zega ke Podcastnya

"Waktu itu Pak Menteri bersama keluarga dan beberapa eselon I," jawab Prihasto.

Jaksa pun menanyakan terkait saksi ikut atau tidak dalam keberangkatan SYL umrah saat itu. Tetapi, Prihasto mengatakan dirinya tidak ikut karena baru saja pulang ibadah haji.

"Kami waktu itu baru naik haji. Kami diajak, tapi kami beralasan baru naik haji, kami enggak ikut," kata dia.

Setelah itu, jaksa justru menanyakan mengapa Prihasto mau memenuhi permintaan SYL, padahal anggaran di direktoratnya tidak ada.

Namun, Prihasto menjelaskan pihaknya mendapat ‘paksaan’ karena sering ditagih oleh anak buah SYL, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Ada enggak saksi pernah jelaskan bahwa ini sebenarnya tidak ada anggaran?," tanya jaksa.

"Iya. Kami sudah sampaikan. Itu kan disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura), almarhum melapor ke kami. Terus, kami juga waktu itu geleng-geleng kepala. Ini bagaimana caranya ini," kata Prihasto.

"Ada paksaan enggak?," lanjut jaksa.

"Ya ditanyain terus. Kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan," jawab Prihasto.

"Oleh siapa?," tanya jaksa penasaran.

"Kalau tidak Pak Hatta, Pak Kasdi itu menanyakan terus," kata Prihasto.

"Ada konsekuensi enggak kalau tidak dipenuhi?," sambung jaksa.

"Secara langsung konsekuensinya kami belum melihat, tapi tentunya kami terus ditanya terkait hal itu. Kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan," imbuhnya.

Prihasto mengatakan bahwa dirinya pernah mendapatkan kabar ada sejumlah pejabat yang
dibebastugaskan, karena tidak memenuhi permintaan SYL.

"Salah satunya yang pernah kami tahu dari Ditjen Perkebunan, kalau enggak salah Direktur Pak Saleh Muhtar, kalau tidak salah. Terus ada lagi dari Biro Umum, kalau tidak salah yang dimutasi Pak Ahmad Musyaffak. Beliau sebagai Kepala Biro Umum. Yang lainnya kami enggak hafal," ungkap Prihasto.

"Itu sejak tahun berapa uang dikumpulkan, ada dana sharing untuk nonbudgeter menteri?," tanya jaksa lagi.

"Yang kami lihat cukup masif itu sejak tahun 2021-2022," tutur Prihasto.

"Saksi tahu enggak di Ditjen saksi dilakukan pencatatan untuk pertanggungjawabannya?," lanjut jaksa.

"Kami dapat laporan dari Ibu Sesdit yang secara rutin mencatat itu semuanya. (Yang membuat catatan) Ada dari Kepala Bagian Umum waktu itu sebelumnya ada Pak Idil (Andi Muhammad Idil Fitri)," ucap Prihasto.

Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya