MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Sumber :
  • MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) enggan berkomentar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang sedang bergulir di DPR.

Demokrat Sebut Penolakan PDIP Terhadap PPN 12% Hanya Politis

"MK tidak mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji UU," ujar Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024.

Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Photo :
  • MK
Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

Enny menegaskan pihaknya akan berpendapat jika diminta secara kelembagaan. Adapun yang menjadi fokus ialah penguatan konstitusionalisme di Indonesia.

"Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme misalnya terkait dengan constitutional complaint," ujar dia. 

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

Diketahui, DPR dan pemerintah diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies pun telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin, 13 Mei 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sudah mengantongi izin pimpinan DPR untuk rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses. Sebelumnya, pembahasan perubahan aturan itu berlangsung di Komisi III DPR RI. 

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dasco menekankan bahwa revisi UU MK tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Meski begitu, masa sidang yang masih panjang memungkinkan pemerintah dan DPR untuk berkoordinasi.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," kata Dasco.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya