DPR Tanya Kesiapan KPU Antisipasi Kecurangan TSM di Pilkada 2024
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta - Komisi II DPR RI mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum dalam membuat regulasi melalui Peraturan KPU (PKPU) untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024. Terutama untuk menghindari potensi kecurangan yang bersifat TSM, Terstruktur Sistematis Masif.
Pasalnya, bila tidak diantisipasi dengan baik melalui Peraturan KPU, pihak-pihak yang berkuasa sangat bebas melakukan gerakan untuk memenangkan calon tertentu secara TSM.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu DKPP membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Rabu, 15 Mei 2024.
“Pertama, berkenaan dengan PerKPU daftar pemilih. Langsung saja ke KPU, saya sampaikan saja hal yang sudah terjadi di tempat kita, ketika dia dilaksanakan pilkada ketika itu oleh pemerintah yang berkuasa mereka melakukan hal yang berkaitan dengan TSM atau Terstruktur Sistematis dan Massif,” kata Syamsurizal.
Politikus PPP ini mencontohkan, berbagai kecurangan yang bersifat TSM pada Pilkada Serentak 2024 yang harus diantisipasi yakni diputarbalikkannya data para pemilih sebagaimana yang pernah dan seolah lazim terjadi.
“Apa yang mereka lakukan? Yakni memutarbalikkan si A yang tinggal di sini mencoblos di TPS di sana, si B yang tinggal di sana mencoblos di TPS sini. Diputarbalikkan oleh yang berkuasa,” kata Syamsurizal.
Karena itu, Syamsurizal meminta KPU RI selaku penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk mengantisipasi berbagai intervensi pihak-pihak yang memiliki dan menggunakan kekuasannya secara serampangan.
“Nah bagaimana dalam hal ini dalam PerKPU kita apakah hal itu bisa dikendalikan atau tidak atau bisa diatur. Barangkali singkat saja, saya kira itu saja, terima kasih,” imbuhnya.