Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang Coret Pelamar PPK karena Langgar Kode Etik
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencoret sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam tahapan pendaftaran badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024.
Pihaknya merilis, sebanyak 8 pelamar dicoret lantaran melanggar kode etik dan kedapatan telah menerima sanksi tetap atas kelalaiannya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Total kita coret delapan pelamar PPK, karena mereka sudah menerima sanksi tetap atas kelalaiannya dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk pelamar PPK yang kita coret itu ada di empat kecamatan, yakni Kelapa Dua, Kronjo, Teluknaga dan Pasar Kemis," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam, Rabu, 15 Mei 2024.
Dia melanjutkan, pencoretan pelamar itu tidak menghalangi atau menghambat proses tahapan pembentukan badan Ad Hoc. Para pelamar PPK yang dicoret merupakan hasil penyaringan pihak KPU atas laporan masyarakat.
"Pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc PPK tetap berjalan, karena delapan orang itu merupakan hasil penyaringan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, sebanyak 378 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum setempat, selanjutnya bakal melaksanakan pelantikan sebagai badan Ad Hoc PPK.
Kemudian, dari hasil tes wawancara ini, dia mengatakan, pihaknya mengambil 10 orang, dimana 5 orang dilantik dan sisanya masuk kategori cadangan atau persiapan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami tetapkan untuk waiting list atau daftar tunggu sebanyak lima orang jadi kami menetapkan dua kali kebutuhan. yang lima orang nanti mungkin akan dilantik setiap kecamatan, jadi 145 orang," ujarnya.