Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Rumdin

Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Rumah Dinas (Rumdin) DPR RI. Ia diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.

Rektor UMJ Minta DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

Berdasarkan pantauan, Indra tiba di lokasi sekira pukul 09.10 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana bahan hitam.

Ia datang ke gedung merah putih KPK ditemani oleh dua orang. Tetapi, entah siapa dua orang yang menemaninya itu. Indra hanya diam tak berucap sepatah kata.

Anggota DPR: Penyertaan Modal Negara ke BUMN Bukan untuk Bayar Utang atau Kredit Macet

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa memang benar Indra Iskandar sudah hadir di gedung KPK.

Sidang Vonis SYL Digelar 11 Juli 2024

"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Kini, Indra Iskandar tengah menjalani sebagai saksi dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di Rumdin DPR RI.

Sempat Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI. Panggilan itu dilakukan pada Kamis 8 Mei 2024 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Indra Iskandar justru tidak hadir dalam panggilan tersebut. Ia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa Indra Iskandar mengklaim tak bisa hadir karena ada sejumlah kegiatan pada Rabu kemarin. Ia mengaku akan hadir pada panggilan yang direncanakan pekan depan.

"Nanti beliau konfirmasi akan hadir tanggal 15 Mei 2024. Alasan, tidak bisa hadir dari penyidik mengonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir," beber Ali.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

"Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Penyidik KPK usai geledah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya