Kejagung Periksa Lagi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil artis Sandra Dewi atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 09.00 WIB. Meski begitu, dia mengaku belum mendapatkan konfirmasi apakah Sandra Dewi menghadiri pemanggilan tersebut atau tidak.

"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 WIB pagi ini. Namun, kamu belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • Dok Kejagung

Di sisi lain, Ketut menyebut pihaknya juga turut mengagendakan pemanggilan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Meski begitu, dia tak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Ada, kami belum dapat datanya dari Pidsus. Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis," jelas dia. 

Sebelumnya, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 April 2023. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan beberapa rekening yang telah diblokir oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 4 April 2024.

Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini diakibatkan oleh berbagai pelanggaran.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses hukum di Kejagung. Beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan yang lain masih bebas. Kejagung masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar, dan citra perusahaan menjadi tercoreng. Negara juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Tom Lembing dihadiri secara daring di sidang praperadilan di PN Jaksel

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan surat keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong saling plagiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024