KPK Periksa Sekjen DPR Hari Ini soal Korupsi Pengadaan Barang di Rumah Dinas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan panggilan kepada Sekertaris Jenderal atau Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Rumah Dinas DPR RI. Panggilan ini dilakukan usai sebelumnya diminta untuk menundanya.

Rajiv DPR Dukung Penghapusan Utang Macet UMKM, tapi Harus Hati-hati

"Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Ali menjelaskan, bahwa Indra Iskandar dipanggil lembaga antirasuah masih berkapasitas sebagai saksi. Meski demikian, belum diketahui dia akan datang ke gedung merah putih KPK atau tidak.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

"(Dipanggil) sebagai saksi," kata Ali.

Sempat Mangkir Pekan Kemarin

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Ali Fikri, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI. Panggilan itu dilakukan pada Kamis 8 Mei 2024 kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Indra Iskandar justru tidak hadir dalam panggilan tersebut. Ia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa Indra Iskandar mengklaim tak bisa hadir karena ada sejumlah kegiatan pada Rabu kemarin. Ia mengaku akan hadir pada panggilan yang direncanakan pekan depan.

"Nanti beliau konfirmasi akan hadir tanggal 15 Mei 2024. Alasan, tidak bisa hadir dari penyidik mengonfirmasi ada kegiatan sehingga tidak bisa hadir," beber Ali.

KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR 

Penyidik KPK usai geledah ruang kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa 30 April 2024.

"Tim penyidik, pada Selasa, 30 April telah selesai melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan salah satu ruangan yang digeledah yaitu ruang kerja Sekjen DPR RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

"Diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Ali menyebutkan bahwa bukti yang ditemukan saat penggeledahan tengah dilakukan analisis, disertai pendalaman dari materi bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya