Rampung Gelar Sidang Etik, Dewas KPK: Belum Periksa Nurul Ghufron, Baru Para Saksi

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa 14 Mei 2024. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Ya sudah berjalan. Bukan pemeriksaan Ghufron, saksi-saksi, dia belum diperiksa. Jadi keterangan Ghufron sendiri belum kita periksa. Nanti dia akan terangkan itu. Itu dalam menanggapi saja, menanggapi keterangan saksi," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Tumpak menanggapi soal dugaan pelanggaran etik Ghufron karena membantu mutasi pegawai Kementan RI dari Jakarta ke Jawa Timur. Ia mengatakan alasan kemanusiaan dari Ghufron hanyalah sebuah alasan dari sudut pandang Ghufron.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Ya itu kan, ya nanti lah kita lihat, dalam putusan tentu akan kita uraikan nanti. Ya boleh-boleh aja semua boleh bilang apa, ya toh," kata Tumpak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kemudian, Tumpak juga merespons terkait dengan aduan etik Ghufron yang menilai dugaan pelanggaran etik tersebut sudah kedaluwarsa dugaan pelanggaran. Tumpak pun mengklaim bahwa itu hanya pendapatnya Ghufron pribadi.

"Itu pendapat beliau, kalau beliau mengatakan kedaluwarsa. Pendapat Dewas kan berbeda. Tentunya tidak kedaluwarsa kalau pendapat Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini bahwa rekan pimpinannya yakni Nurul Ghufron itu tidak melanggar etik. Hal itu dikatakan Alex ketika dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Alex mengatakan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai rekan satu pimpinan. Ia meyakini Ghufron tidak melanggar etik sesuai dengan perilakunya sebagai manusia yang ingin hal yang selalu baik.

"Kalau saya pribadi gak ada (yakin tak langgar etik). Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya," kata Alex.

Alex menuturkan bahwa penilaian terkait dugaan etik Nurul Ghufron dilihat dari sudut pandang dirinya sebagai rekan kerja. Dia juga tetap menghormati keputusan Dewas KPK nantinya.

"Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya enggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggilah," ucap Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya