KPU Terima Syarat Dukungan 21 Bakal Pasangan Calon Independen Pilwalkot 2024, Tolak 6 Lainnya

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima dokumen persyaratan yang diajukan 21 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur independen atau perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota  (Pilwalkot) 2024. Sementara itu, ada enam bapaslon lain yang ditolak.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

"Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota. Sebaliknya, ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.

Idham menjelaskan, enam bapaslon itu ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan KPU.  "Tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal," ujarnya. 

Rumah Ketua KPU Tapanuli Tengah Ludes Terbakar, Polisi Gali Penyebabnya

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selain itu, sejak periode 8-12 Mei 2024, KPU mencatat ada 52 bapaslon independen atau perseorangan dalam Pilwalkot 2024 yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Sekjen PDIP Hasto

“Dari 52 bapaslon perseorangan untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota yang memiliki akun Silon dan mengaktivasinya, hanya ada 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya,” ujarnya.

Sedangkan, kata Idham, 25 bapaslon lainnya tidak menyertakan dukungan ke KPU sampai batas akhir waktu pendaftaran yakni 12 Mei 2024. 

Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024. Dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan menggunakan metode sensus.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan nomor urut pada Pilkada yang akan datang.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025