Fiki yang Bunuh Begal Akhirnya Bebas Setelah Sempat Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Tanjab Barat- Polisi menghentikan kasus Fiki Harman Malawa (20), yang jadi tersangka buntut membunuh begal. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Iya, betul (kasusnya dihentikan)," kata dia, Selasa, 14 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)
3 Pria di Bandung Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Apa Motifnya?

Gelar perkara penghentian kasus alias SP3 dilakukan hari ini. Pasca kasus dihentikan, Fiki dibebaskan dari tahanan Markas Polres Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki menambahkan, Fiki telah kembali ke kediamannya.

"Iya, benar kasus sudah dihentikan dan Fiki sudah kembali ke rumahnya," kata Agung menambahkan.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Adapun kasus ini bermula ketika Fiki dan adiknya LH (16) pergi ke PT Kausar dengan sepeda motor untuk mengambil gaji. Ketika hendak balik ke rumah, mereka dihadang dua pelaku masing-masing bernama Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).

Kejadian tepatnya di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa, 30 April 2024 lalu pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku memalak Fiki tapi, saat digeledah tak didapati uang sehingga mereka merampas handphone Fiki. Kemudian, Edo memukuli adik kandung Fiki.

Ilustrasi Begal.

Photo :
  • Istimewa.

Lantaran tak terima, Fiki melawan namun dilawan lagi dengan Edo memakai senjata tajam. Singkat cerita, keduanya berjibaku hingga akhirnya Fiki menghujam perut Edo dengan sajam yang biasa dipakainya berkebun dari motornya. Fiki selanjutnya menyelamatkan adiknya yang dipukuli Hardi. Kemudian dia dan adiknya berhasil kabur meniggalkan dua begal tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya