Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Benih Lobster yang dilepasliarkan KKP.
Sumber :
  • twitter @saktitrenggono

Jakarta – Upaya penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Polair Baharkam Polri, Direktorat Polairud Polda Jambi dan Direktorat Jenderal pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pengungkapan berlangsung di dua lokasi di Kota Jambi.

Kata Polisi Soal Penyelidikan Pidana Pagar Laut

"Perlu diketahui, bahwa jarak antara TKP (tempat kejadian perkara) pertama dan TKP kedua sekitar 1 KM dan tim yang menangkap adalah tim yang sama, yaitu tim gabungan Polri dan KKP," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go pada Selasa, 14 Mei 2024.

Benih lobster. Sumber : kkp.go.id

Photo :
  • vstory
Lapor ke Prabowo, Menteri KKP Sebut Pagar Laut di Tangerang Tak Berizin

Pelaku penyelundupan pertama dicokok di Jalan Kali Batas dengan tersangka berinisial AD. Dari tangan pelaku AD, disita barang bukti berupa tujuh boks steroform berisi 35.000 benih lobster dan satu unit mobil.

Kemudian, di lokasi kedua yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama, ditangkap ATH dan A dengan barang bukti 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan satu unit mobil.

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

Total, barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya adalah sebanyak 125.684 ekor benih lobster. Dari 125.684 benih lobster tersebut, ditaksir nilainya mencapai Rp25 miliar. Dia mengatakan, tim sendiri hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait tangkapan tersebut.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu," katanya.

Lebih lanjut Donny mengatakan, penindakan ini adalah rangkaian perlakuan khusus yang dilakukan oleh jajaran kolaborasi TNI AL dan PSDKP untuk melepas benih lobster.

"Penanganan BBL ini dilakukan dengan perlakuan khusus kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi, atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini," kata dia lagi.

VIVA Militer: Dislambair Koarmada I ikut terjun bongkar pagar laut

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

Boyamin Saiman yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025