Polisi Blak-Blakan Ungkap Kondisi Mengerikan Bus Maut di Subang sebelum Kecelakaan
- (Foto AP/Ryan Suherlan)
Bandung – Bus maut Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata dalam kantong ruang udara kompresornya ditemukan campuran oli dan air. Oli bus pun ditemukan dalam keadaan keruh, bahkan dalam minyak remnya ada air melebihi empat persen.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo. Kata dia, fakta ini diketahui dari pemeriksaan saksi ahli.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan fakta-fakta, yang pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya, ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air, kenapa saya sebut air? Karena ada proses pengembunan atau kondensasi yang ditimbulkan, karena adanya uap air bertemu dengan permukaan lebih dingin," ujar dia pada Selasa, 14 Mei 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan, jarak antara kampas rem dibawah standar. Wibowo menyebut terjadi kebocoran O-Ring di dalam ruang relief foam. Hal ini, kata dia, menandakan kalau tidak dilakukan perawatan secara rutin.
Wibowo menambahkan, jarak antara kampas rem standarnya adalah 0,45 mm. Namun, berdasar hasil pemeriksaan jarak atau celah kampas rem berada pada 0,3 mm. Dia menyebut hal itu di bawah standar yang ditentukan.
"Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dan booster. Kenapa ini bisa terjadi? Mengakibatkan angin berkurang sehingga booster hodrolik piston tidak maksimal," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.Â
Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024.
"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne pada Selasa, 14 Mei 2024.