Bareskrim Periksa Pejabat Pelaksana RUPSLB Bank Sumsel Babel
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Para pejabat pelaksana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) bakal diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Penyidik Bareskrim Polri pun sudah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB. Adapun hal ini diungkap Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma.
"Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. (Pemeriksaan) Dalam minggu ini dan minggu depan," kata dia pada Selasa, 14 Mei 2024.
Bukan cuma pejabat pelaksana, dirinya menyebut penyidik akan memeriksa para pemegang saham BSB untuk wilayah Sumatera Selatan. Kemudian, para peserta RUPSLB BSB. Meski begitu, dia tidak merinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik kepada para saksi itu.Â
"Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang ada pada saat RUPSLB BSB yaitu para pemegang saham BSB dan Panitia BSB," kata dia lagi.Â
Sebelumnya diberitakan, BareskrimPolri menyita sejumlah dokumen terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma menyebut salah satu yang disita adalah dokumen minuta akta RUPSLB BSB.Â
"Untuk minuta akta RUPSLB sudah disita oleh penyidik," kata dia pada Senin, 29 April 2024.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu.Â
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.