Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Artinya penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri tetap sah.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang, Selasa 14 Mei 2024.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan seutuhnya dan membebankan termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjutnya.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi


Source : tvOne/Opi Riharjo

Sidang putusan praperadilan Panji Gumilang digelar pada Selasa 14 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Gugatan praperadilan Panji Gumilang sebelumnya telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL. Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Sebagai informasi, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dalam modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Sementara dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang dalam penanganan kasus dugaan TPPU. Harta yang disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Ia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP.

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024