KPK Cecar Soal Dugaan Aliran Uang hingga Pemberian Barang ke Biduan Sewaan SYL
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap biduan dangdut Nayunda Nabila yang disewa Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada saat acara hiburan di Kementan RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nayunda Nabila telah penuhi panggilan lembaga antirasuah di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Nayunda dimintai konfirmasi soal adanya aliran uang yang didapatkan dari SYL.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.
Ali mengatakan bahwa Nayunda juga dimintai keterangan soal ada atau tidaknya pemberian barang dari SYL. "Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, penyanyi atau biduan dangdut Nayunda Nabila irit bicara usai dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Nayunda merupakan biduan dangdut yang sempat disewa SYL di acara Kementan RI.
Nayunda tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 21.40 WIB. Ia terlihat menggunakan kemeja putih dengan membawa satu tas hitam yang digendong di lengannya.
Nayunda irit bicara ketika dirinya ditanyakan soal pemeriksaan bersama tim penyidik lembaga anturasuah.
Ia mengatakan bahwa semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik KPK. Maka itu, ia sudah tak mau lagi menjelaskan kepada awak media yang menunggunya sejak pagi hari.
"Maaf ya, aku sudah serahin ke penyidik. Nanti langsung ke penyidik saja," ujar dia di gedung merah putih KPK, Senin 13 Mei 2024 malam.
Nayunda merupakan salah satu biduan yang disewa SYL saat acara Kementan RI. Nama dia disebut oleh mantan anak buah SYL dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.