Misteri Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Zombie
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DAL yang terjadi pada 22 Desember 2022 silam. Pelaku pembunuhan adalah HAP alias Zombie (19 tahun).
Korban sendiri merupakan warga Ngawi yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya yang terletak di Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban saat itu ditemukan tewas oleh teman satu kosnya.
"Dari hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti, kami akhirnya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, serta satu penadah hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa, 14 Mei 2024.
Danang menceritakan latar belakang dan kronologi pembunuhan ini berawal saat pelaku datang ke rumah temannya RE dan EC dengan membawa minuman keras. Kemudian pada pukul 13.00 HA pamit untuk membeli rokok. Namun, aih-alih beli rokok, HA berjalan justru menuju TKP rumah kos yang jaraknya dekat dengan rumah temannya ini.
"Pelaku sudah mengenal kondisi kos, karena tersangka ini adalah cucu pemilik kos. Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mengambil pisau di dapur, kemudian turun lagi ke lantai satu untuk membuka kamar nomor 6 namun terkunci, akhirnya pelaku membuka kamar nomor 4 yang tidak terkunci dan masuk," ujar Danang.
Setelah itu, pelaku masuk kamar kos dan melihat korban sedang tertidur lalu berniat mengambil HP korban. Namun aksinya diketahui oleh korban yang saat itu terbangun. Karena ketahuan, pelaku menusuk dada korban hingga meninggal dunia.
“Setelah membunuh dan mengambil HP korban, pelaku mencuci pisau dan mengembalikannya ke dapur lantai dua. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku juga merusak CCTV kos dan membuang di gerobak sampah di sekitar tempat kejadian," tutur Danang.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku kembali ke rumah EC dan bertemu saksi DA dan HA untuk melanjutkan minum miras. Pada hari yang sama, pelaku langsung menjual HP korban ke Pasar Comboran seharga Rp 570 ribu. Polisi akhirnya menangkap AK (48 tahun) sebagai penadah.
“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk jajan dan beli rokok,” kata Danang.
Danang menyadari polisi memang membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku akibat minimnya alat bukti dan saksi. Namun, dia memastikan meski belum terungkap hampir 2 tahun, polisi masih melakukan penyelidikan hingga terungkap saat ini.
"Hingga akhirnya Kamis lalu kami bisa menangkap pelaku setelah ada beberapa saksi baru yang bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang kita tampakkan pada screenshoot CCTV. Ada persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti,” kata Danang.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi pun telah menjalani pra rekonstruksi, diketahui hasil pengungkapan pelaku memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Track recordnya anak ini memang begitu, saya kira saat kejadian dia mengaku membeli rokok itu hanya alibi. Kuat dugaan penyidik bahwa pembunuhan ini memang direncanakan,” ujar Danang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 353 dan atau 365 ayat 3 76c jo pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sementara penadah barang curian dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, pengacara tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku akan mengupayakan pembelaan melalui Undang-undang Anak. Sebab, saat melakukan kejahatan pelaku masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.
“Saat peristiwa pelaku juga kondisinya di bawah pengaruh minuman keras. Dia memasuki kamar mengambil HP korban, karena ketahuan dia gugup dan menikam korban,” tutur Guntur.