Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Kalimantan Barat – Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan atas perbuatannya yang diduga melecehkan asisten rumah tangga dan anak angkatnya.

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto membenarkan kasus tersebut diduga dilakukan polisi yang berinisial AK diketahui berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) 

Dharmianto menjelaskan yang bersangkutan saat ini dalam proses secara etik dan pidana dan dicopot dari jabatannya. 

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

“Kami langsung mengambil tindakan cepat dengan mencopot jabatan yang bersangkutan dan memproses pidana perbuatan tersebut,” jelas Dharmianto saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 14 Mei 2024.

Ilustrasi police line

Photo :
  • Istimewa
Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Lanjut Dharmianto, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun. 

Dharmianto menyebut, keduanya korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.

“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ujarnya. 

Dharmianto menambahkan, belakangan ini pihaknya juga mengetahui ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dharmianto menegaskan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Tersangka juga langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan.

"Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya