Persiapan Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini: Sarapan dan Baca Doa

Nurul Ghufron saat diperiksa Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hari ini dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron pun menjelaskan kesiapannya jelang mengikuti sidang dugaan pelanggaran etiknya itu.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

"Mempersiapkan diri dengan baik-baik," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Ghufron menjelaskan dirinya hanya menyiapkan bangun pagi hingga membaca doa sebelum mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik yang dilangsungkan hari ini.

"Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," kata dia.

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Selasa 14 Mei 2024. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang akan tetap digelar jika Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini. Hal itu karena sudah menjadi konsekuensi pada sidang sebelumnya yang sempat ditunda.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sesuai rapat majelis tanggal 2 Mei 2024 yang lalu, sidang etik tetap digelar tanggal 14 Mei 2024, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terlapor," ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan.

Syamsuddin mengatakan surat panggilan kepada Nurul Ghufron untuk menjalani sidang hari ini sudah dikirimkan sejak pekan kemarin. Meski demikian, ia belum tahu Ghufron hadir atau tidak.

"(Surat panggilan) sudah (dikirim) sejak seminggu yang lalu," kata dia.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024