Driver PO Bus Putera Fajar jadi Tersangka, Dirlantas Polda Jabar: Tidak Ada Upaya Pengereman

Driver PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Atas Laka Maut Tewaskan 11 Pelajar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Subang - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat, telah menetapkan driver PO Bus Putera Fajar yaitu Sadira menjadi tersangka imbas kecelakaan maut di Palasari - Ciater Subang Jawa Barat yang menyebabkan 11 pelajar SMK Linggau Kencana, Kota Depok, meninggal dunia.

Polisi Akan Periksa Pengemudi Hilux Usai Tabrak 3 Mobil dan 5 Motor di Cipondoh

"Dari olah pemeriksaan dan hasil gelar perkara, serta pemeriksaan para saksi,  diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka," ungkap Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, saat conference pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir tersebut terancam dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda  Rp 24 juta. 

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

Kombes Wibowo menerangkan, bahwa penetapan Sadira sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Adapun penyebab kecelakaan terjadi, karena ada kegagalan fungsi rem pada bus pariwisata asal Wonogiri tersebut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet, bahkan sampai dengan hari ini,  pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, yaitu pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus juga 2 saksi ahli, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, " ungkap Dirlantas.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Selanjutnya, Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan fisik bus yang mengalami kecelakaan, dengan melibatkan Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten, untuk mempercepat penanganan.

"Di TKP tidak di temukan bekas pengereman yang ada hanya bekas gesekan bus dengan aspal, artinya tidak ada upaya pengereman, bahkan menurut sopir dan para saksi, bus telah mengalami perbaikan fungsi rem sebanyak dua kali. Selain itu ada tindakan mencampur oli dan air di dalam kompresor, padahal itu tidak di perbolehkan, " jelasnya.

Terpisah, orangtua korban kecelakaan maut Palasari - Ciater, Abdul Rofik meminta agar sopir bus di jatuhi hukuman seberat-beratnya, atas kelalaiannya dalam mengemudikan bus pariwisata yang diketahui tak memiliki izin angkutan tersebut.

" Musibah yang terjadi pada anak saya Raka (Alm), itu karena kelalaian sopir," kata Rofik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya