Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara Digeledah KPK soal Kasus Abdul Gani Kasuba
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan pada dua tempat di wilayah Maluku Utara, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024.
"Kami mengkonfirmasi betul hari ini, Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung di Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara. Belum ada hasil apapun dari tim penyidik KPK, sebab masih dalam proses penggeledahan.
"Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kini, Abdul Gani Kasuba resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka TPPU karena telah ditemukan alat bukti hingga informasi yang cukup.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.
Ali menjelaskan bahwa Abdul Gani resmi menjadi tersangka TPPU karena telah membeli hingga menyamarkan aset pribadinya. Aset itu dinilai KPK sangat tinggi.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 Miliar," kata Ali.
Saat ini, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.