Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Jakarta – Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Koordinasi dengan Menhub, Menko AHY Soroti Regulasi Operasional Bus Pariwisata

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.

Dua Kapal Ringan Saling Tabrak di Langit Australia, 3 Orang Tewas

Proses evakuasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Photo :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)

Pengemudi bus tersebut, kata Wibowo, dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik Diterjang Ombak Laut Bali

Diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.

Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia terdiri dari seorang guru, 9 orang siswa dan satu orang pengendara sepeda motor.

Ilustrasi TKP kecelakaan

Mobil Rombongan tvOne Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal

Beberapa orang lainnya mengalami luka akibat kecelakaan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024