KPU Verifikasi Faktual Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen Pakai Metode Sensus

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Antara

Jakarta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup pendaftaran pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 jalur independen atau perseorangan pada Minggu, 12 Mei 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas persyaratan pendaftaran calon kepala daerah tersebut.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menggunakan metode sensus dalam memverifikasi kelengkapan berkas para calon kepala daerah independen yang diserahkan ke KPU provinsi atau kabupaten/kota. 

"Verifikasi faktual bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggunakan metode sensus," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Hasyim mencontohkan, jika calon kepala daerah harus mengumpulkan syarat 10 ribu berkas data dukungan, maka daftar tersebut diperiksa melalui metode sensus. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU
Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Jadi misalkan yang dikumpulkan 10 ribu misalkan, maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian nanti akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai tingkatannya masing-masing," ujarnya. 

Menurut dia, KPU akan memberikan waktu untuk calon kepala daerah independen jika nantinya hasil verifikasi menunjukkan belum memenuhi syarat. Proses perbaikan ini harus dilakukan sebelum 19 Agustus 2024.

"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, batas akhirnya KPU daerah, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," ujar Hasyim. 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024