Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Kedok Pondok Pesantren
- Opi Riharjo (Indramayu)
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang pun sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim masih melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PG, kita sangat mendukung langkah tegas Polri untuk terus mengusut dugaan TPPU itu," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam atau PP Persis, Jeje Zaenudin kepada wartawan Senin, 13 Mei 2024.
Ia menilai jika Panji Gumilang benar terbukti bersalah dalam kasus dugaan TPPU bukan hanya masyarakat yang merasa rugi, melainkan juga akan berpengaruh bagi nama baik Islam dan institusi pesantren.Â
"Karena jika dugaan TPPU yang dilakukan PG itu terbukti, sungguh sangat merugikan nama baik Islam dan institusi pesantren yang dijadikan topeng untuk melakukan kejahatan," kata dia.
Mengenai langkah hukum gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jeje optimistis Bareskrim Polri mampu bisa membuktikan semua proses hukum yang dilakukan telah sesuai aturan. Sehingga, diharapkan hakim menolak gugatan praperadilan Panji Gumilang tersebut.
Gugatan Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Dengan bukti awal yang kuat dan prosedur yang benar dilakukan oleh Polri, maka gugatan PG semoga tertolak," kata Jeje.
Sebagai informasi, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
Dalam modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.
Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.
Sementara dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Panji Gumilang dalam kasus dugaan TPPU. Harta yang disita di antaranya uang, tanah, dan mobil senilai ratusan miliar.
Ia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).