Dirjen Kementan Sebut Ada 2 Pejabat Dicopot Gegara Tak Penuhi Perintah SYL
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI Ali Jamil Harahap mengatakan bahwa ada konsekuensi sendiri jika anak buah di Kementan RI tak ikuti perintah dari Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pasalnya, Ali Jamil menyebut sudah ada dua pejabat Kementan RI yang di non-jobkan usai tak patuhi perintah SYL.
Ali menjelaskan hak tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Syahrul Yasim Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Yang pasti kalau ini belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelpon lagi," ujar Ali Jamil di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.
"Ditelpon lagi gimana maksudnya?," kata jaksa.
"Seperti misalnya Sesditjen atau kami 'mana itu kenapa belum datang'," kata Ali.
"Siapa yang nelpon?," tanya jaksa.
"Salah satunya Pak Sekjen yang mengingatkan kami," jawab Ali.
Lantas, jaksa pun mencecar kepada Ali apakah dirinya pernah melihat langsung SYL mencopot anak buahnya jika tak penuhi perintahnya. Ali mengamini jika aturan SYL bakal copot anak buahnya memang benar adanya.
"Kemudian apakah sepengetahuan bapak apakah ada pihak yang pernah mendapatkan konsekuensi tersebut karena tidak memenuhi permintaan?," tanya jaksa.
"Yang langsung terkait itu kami tidak bisa jawab. Cuma misalnya kalau dari kinerja termasuk itu salah satu direktur kami pernah diberhentikan," jawab Ali Jamil.
"Bapak kenal Musyafak dan Erwin?," kata jaksa
"Ahmad Musyafak iya, Pak Erwin Iya," jawab Ali.
"Mereka berdua pernah dinonjobkan," kata jaksa.
"Kalau Pak Erwin langsung, tapi saya pikir kalau Pak Musyafak saya lupa," lanjut Ali.
"Saya menuruti permintaan uang yang diebebankan ke eselon 1 karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelpon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan," ujar jaksaa saat bacakan BAP Ali.
"Benar seperti itu? Ini keterangan saudara?," tanya jaksa dan disambut jawaban "siap" oleh Ali.
Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.