Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI Ali Jamil Harahap mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui soal ada atau tidaknya iuran dari dirjen lain dalam uang Rp600 juta yang digunakan untuk Syahrul Yasin Limpo alias SYL berangkat ke Brasil. Tetapi, pengakuan itu justru menjadi semportan hakim ketua Rianto Adam Pontoh kepada Ali Jamil.

Hakim ketua menjelaskan bahwa para pejabat Kementan RI era SYL mencoba untuk menutupi sebuah borok. Tapi, semua akhirnya ketahuan.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam pertanyaannya, hakim menanyakan ke Ali Jamil soal ada atau tidaknya dirjen lain yang ikut iuran Rp600 juta. Tapi, Ali tetap mengaku bahwa dirinya tidak menanyakan kepada dirjen lain di Kementan.

"Saudara sendiri Rp 600 juta, apakah saudara tahu eselon lain sama juga dengan saudara Rp 600 juta atau mereka juga beda karena anggaran mereka lebih besar?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.

"Kami mohon maaf, Yang Mulia, tidak mau tahu itu," jawab Ali.

Ali Jamil menjelaskan bahwa dirinya memang tidak bertanya kepada dirjen lainnya di Kementan RI terkait dengan permintaan iuran oleh Kasdi Subagyono ketika masih menjabat sebagai Sekjen Kementan. Ia meyakini bahwa dirjen lain tidak akan buka suara jika bertanya kepada dirjen lain.

"Apakah saudara tidak saling bertanya dirjen saudara ke dirjen lain? 'Bapak berapa? Saya dimintai Rp 600 juta', apakah yang lain juga sama atau saudara sudah sama-sama paham, sama-sama tahu, sama-sama merahasiakan?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia, kami tidak menanyakan, kalau kami pun tanyakan itu tidak dapat jawaban, kami tidak mau tahu," jawab Ali.

"Oh gitu ya?" tanya hakim.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

"Iya," jawab Ali.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Hakim pun akhirnya menyemprot Ali Jamil jika semua pejabat di Kementan RI era SYL mencoba untuk menutupi borok secara bersamaan. Kendati borok tersebut, kata hakim, tetap terbongkar dengan sendirinya.

"Jadi sama-sama menyembunyikan, iya kan? Sama-sama menyembunyikan borok, itu sama-sama menyembunyikan borok, jangan sampai ketahuan, kan gitu. Kan pada akhirnya ketahuan juga. Iya kan," cecar hakim.

Menko Pangan Tegaskan Importir Susu Wajib Serap Produksi Lokal, Jika Menolak Kena Sanksi

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024