Pejabat Kementan Terpaksa Pinjamkan Uang Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar Anak SYL
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi mengatakan bahwa dirinya rela pinjamkan uang kepada Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk merenovasi rumah anaknya, Kemal Redindo.
Sukim merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Senin, 13 Mei 2024, dalam kasus korupsi pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Sukim menjelaskan bahwa permintaan yang diminta darinya yakni berupa permintaan untuk merenovasi kamar anak SYL. Ia menyebutkan kamar yang dimaksud itu yakni kamar anak SYL yang ada di wilayah Jakarta.
"Apa lagi selain aksesoris mobil?," kata hakim.
"Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan," ucap Sukim.
"Penyelesaian?," tanya hakim.
"Kamar, pembangunan kamar," kata Sukim.
"Renovasi kamar?," kata hakim.
"Iya renovasi kamar," jawab Sukim.
Sukim menuturkan bahwa uang untuk renovasi kamar anak SYL itu senilai Rp200 juta. Uang tersebut diminta kepada Sukim lewat pesan Whatsapp.
Pesan tersebut dikirimkan langsung oleh anak SYL dengan mengirim sebuah foto kwitansi. Kwitansi itu dikirim dua kali dengan nilai masing-masing Rp100 juta.
"Berapa waktu itu?," tanya hakim.
"Rp200 juta," jawab Sukim.
Tapi anehnya, Sukim rela meminjamkan uang pribadinya untuk renovasi kamar anak SYL. Padahal, dia sudah melaporkan kepada atasannya di Kementerian Pertanian RI, tetapi tak ada jawaban yang jelas.
"Mohon maaf Yang Mulia, karena di kantor enggak ada uang, uang saya yang dipinjem Yang Mulia," kata Sukim.
Sukim mengaku uang pribadinya itu sengaja diberikan karena tak ada pilihan lainnya. Ia menjelaskan bahwa pinjaman uang itu diberikan secara terpaksa.
"Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?," tanya hakim.
"Tidak nyamanlah posisinya," kata Sukim.
"Sudah diganti?," kata hakim.
"Belum," jawabnya.
"Saudara kok mau pakai uang pribadi? Itu sudah enggak masuk akal," ucap hakim.
"Siap Yang Mulia, itu arahan dari Pak Sekbid," kata Sukim.
"Kenapa saudara? Apakah saudara sayang sama jabatan? Takut?," tegas hakim.
"Terpaksa Yang Mulia," jawab Sukim.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.