Saksi Sebut Stafsus SYL Minta Dana Sembako ke Kementan Hampir Rp2 M

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi mengatakan bahwa Staff Khusus Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman sempat meminta untuk disiapkan sejumlah sembako

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Hal tersebut dikatakan Sukim ketika dirinya bersaksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara
Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Sukim menjelaskan hal tersebut ketika hakim bertanya apa saja yang dialami olehnya ketika menjabat sebagai pejabat di Kementan RI tahun 2023. Lantas, ia mengatakan ada sebuah permintaan dari Staff Khusus Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Terkait permintaan Bu Joice melalui Pak Kasdi," ujar Sukim di ruang sidang.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Sukim menjelaskam bahwa Joice selain bertugas sebagai Stafsus SYL ternyata dia juga merupakan sosok politikus Partai Nasdem. Meski demikian, ia tak mengetahui siapa yang merekrut Joice masuk dalam jajaran pemerintahan di Kementan.

Dalam hal itu, Sukim mengatakan bahwa Joice meminta kepadanya untuk menyiapkan sebuah sembako untuk dibagikan. Perintah itu dilakukan Joice atas perintah dari eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata Sukim.

"Sembako? Untuk apa?," tanya hakim

"Untuk kepentingan saya tidak tau, itu perintah Pak Sekjen, untuk koordinasi eselon I," jawab Sukim.

Sembako tersebut disiapkan Sukim sebanyak 13 ribu dengan nilai harga masing-masing sebanyak Rp150 ribu. Sembako tersebut akhirnya bertotal sebanyak kurang lebih Rp2 miliar.

"Sembako berapa banyak kalo di rupiahkan?," tanya hakim.

"Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia, x 150 yang mulia," kata Sukim.

"13 ribu apa?," kata hakim.

"13 ribu paket sembako x Rp 150 ribu?," ucap Sukim.

"Itu koordinasi dengan Joice atas perintah kasdi?," kata hakim.

"Siap," sahut Sukim.

Sukim menjelaskan bahwa sembako yang dimintakan oleh Stafsus SYL itu diminta secara menyeluruh bagi pejabat eselon I di Kementan RI. Tetapi, bagi-bagi itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan apapun di Kementan.

Jika ditotalkan, kata Sukim, sembako tersebut mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

"Kemudian dihitung, setelah dihitung, sodara laksanakan ini perintah dari sekjen?," kata hakim.

"Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon I pak," kata Sukim.

"Berapa jumlahnya kalo rupiah?," ujar hakim.

"Sekitar 1,95 sekian," kata Sukim

"1,5 miliar?," tanya hakim.

"Kurang lebih 2 miliar lah," jawab Sukim.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sukim menyebut sembako yang diminta Stafsus SYL langsung dibagikan pada bulan puasa. Tapi, lagi-lagi Sukim tak mengetahui apa kepentingan pembagian sembako tersebut.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya