MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Anwar Usman

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Laporan itu kata Fajar dilayangkan pada Minggu, 12 Mei 2024 malam.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Dikirim by email per tadi malam," kata Fajar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 13 Mei 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Fajar mengatakan, pihaknya sudah menerima email pelaporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman itu. Laporan tersebut pun segera dipelajari.

"Sudah (diterima). Kita buka (email pelaporan) dan terima per hari ini," tutur dia.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Seperti diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN. 

Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal, Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa Pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).

“Pelapor menemukan 2 perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam keterangannya pada Senin, 13 Mei 2024.

Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi. 

“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ungkapnya.

Maka dari itu, dia menilai Anwar Usman diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait kepantasan dan kesopanan.

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat. Pelapor memohonkan kepada Majelis Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” jelas Zico.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya