Dirjen PSP Kementan Bilang SYL Tak Pernah Minta Uang, Hakim Ingatkan Jangan Menyusahkan Diri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI Ali Jamil Harahap kena tegur ketika menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementan RI. Ia kena tegur hakim karena menjawab tak ada pemberian uang untuk kebutuhan pribadi SYL.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menegur Ali ketika tengah melemparkan sebuah pertanyaan mengenai pernah tidaknya diminta uang oleh ajudan SYL ataupun Biro Umum Direktorat lain di Kementan.
"Selama saudara menjabat sebagai dirjen PSP, apakah saudara pernah ndak didatangi oleh apakah itu ajudan dari terdakwa sendiri, SYL, atau dari Biro lain seperti Biro Umum kepada saudara untuk meminta untuk menyediakan dana ya, untuk kepentingan menteri?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.
Ali Jamil justru menjawab tidak pernah mendapatkan permintaan uang dari SYL. Hal itu baik diminta langsung SYL atau ajudannya. Bahkan, ketika dipertegas ada tidaknya permintaan uang dari biro lain, Ali tetap menampiknya
"Tidak ada pernah," sebut Ali.
"Dari beliau (SYL) tidak ada?" tanya Hakim Rianto.
"Langsung dari menteri tidak ada?" tanya Hakim Rianto mempertegas.
"Ya," kata Ali.
"Dari Biro Umum?" cecar Hakim Rianto.
"Tidak pernah ke kami langsung. Tidak pernah ke saya langsung Yang Mulia," sebut Ali.
Hakim lantas menegur dan mengingatkan Ali Jamil setelah mendengarkan kesaksiannya, ia juga diminta untuk jujur. Sebab, keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya yang sudah diperiksa.
"Tapi permintannya ke siapa? Jujur ya, kami sudah ingatkan saudara jangan menyusahkan diri sendiri karena ini sudah diperiksa banyak saksi yang diperiksa kemarin, sudah berulang-ulang saksi diperiksa ya. Jadi saudara minta kejujuran Saudara," ucap hakim.
Setelah itu, baru Ali menjawab dan mengakui adanya permintaan uang. Hanya saja pengumpulan duit itu berdasarkan arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekertaris?" tanya Hakim Rianto.
"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-ururan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," kata Ali.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.