Anak Buah SYL Bongkar Aliran Dana ke Partai Nasdem Lewat Stafsus di Kementan

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi mengatakan bahwa ada aliran dana ke Partai Nasdem yang diserahkannya melalui staff khusus Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman. 

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Hal tersebut diungkapkan Sukim ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan salam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun terdakwanya yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Sukim menjelaskan bahwa aliran dana ke Partai Nasdem itu bermula ketika eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono, meminta dirinya menyerahkan uang senilai Rp850 juta kepada Joice.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar 850 Yang Mulia," ujar Sukim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024.

"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?," tanya Hakim Rianto.

DPR Minta Polisi Usut Oknum Dinas Pertanian Diduga Palak Petani di Maros

"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.

"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice yang sampaikan Rp850 jt atau kasdi?,” cecar Hakim Rianto.

"Mohon izin, dari Pak Kasdi waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait Ibu Joice," ucap Sukim.

Meski demikian, Sukim tak bisa memastikan terkait uang yang diserahkan kepada Joice untuk kepentingan pribadi atau Kementerian Pertanian RI. Ia mengaku hanya melihat ada kwitansi berlogo Partai Nasdem.

"Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu, kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya Ibu Joice, 'mba uang untuk apa itu?' Terus paniteranya Whatsapp, ada kuitansi dari NasDem Yang Mulia," sebut Sukim.

Bendera Partai Nasdem.

Photo :
  • Antara/ Yusran Uccang

"Partai NasDem?," tanya Hakim Rianto.

"Siap Yang Mulia," kata Sukim.

"Untuk kepentingan Partai NasDem?,” tanya Hakim Rianto memastikan.

"Tidak tau, cuma diketahui ada kuitansi NasDem," jawab Sukim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya