Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Ini Penyebabnya
- MK
Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN.
Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).
“Pelapor menemukan 2 perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara nwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.
Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi.
“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ungkapnya.
Menurut Zico, Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Sekalipun Anwar sudah menunjuk kuasa hukum, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tdak harus Rullyandi (dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.
Maka dari itu, dia menilai Anwar Usman diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait kepantasan dan kesopanan.
“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat. Pelapor memohonkan kepada Majelis Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentan dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” jelas Zico.