Diperiksa KPK, Ini Penampakan Biduan Nayunda Nabila yang Disawer SYL
- Antara
Jakarta – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin, 13 Mei 2024. Nayunda datang ke Gedung KPK terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
Berdasarkan keterangan KPK, biduan cantik itu akan diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Nama biduan Nayunda Nabila terungkap dalam persidangan kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan SYL. Sosok biduan itu disebut di persidangan diminta mengisi acara hiburan di Kementan RI dan diberi bayaran Rp 100 juta oleh SYL.
Mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga) Kementan, Arief Sopian mengatakan bahwa SYL turut memberikan uang untuk biaya entertaint atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI. Adapun salah satu biayanya untuk membayar seorang biduan.
Jaksa KPK mendalami keterangan saksi Arief terkait transfer uang hingga Rp 100 juta untuk biaya acara hiburan SYL.
"Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan pak," jawab Arief.
Jaksa kemudian mengungkap salah satu transfer uang sebesar Rp 100 juta kepada seseorang biduan bernama Nayunda karena mengisi acara hiburan di Kementan.
Untuk diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.