Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK

Sidang sengketa Pemilu 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menegur peserta sidang gara-gara ada handphone yang berbunyi saat sidang sengketa Pileg 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, MK. Arief menyebut, tidak boleh ada handphone yang berbunyi selama persidangan berlangsung, meskipun mahal harganya.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili Bambang Handoko, hendak menjawab gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB selaku pemohon mempermasalahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di tiga daerah pemilihan (dapil), antara lain, Lahat V, Dapil Kota Palembang VI, dan Dapil Sumatera Selatan IX. 

Bambang menjelaskan, tidak ada bukti mengenai perubahan angka di Dapil Lahat V. Selain itu, saksi PKB juga sudah menandatangani formulir C hasil di dapil tersebut. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Untuk selanjutnya, B. Kota Palembang dapil VI," kata Bambang.

Saat dia ingin melanjutkan jawaban terkait Dapil Kota Palembang VI, handphone seseorang berbunyi. Hakim Arief pun langsung memberikan teguran.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Ya itu handphonenya dimatikan ya," kata Hakim Arief.

Arief menegaskan, tidak boleh ada handphone yang berdering selama proses persidangan berlangsung. Walau mahal harganya.

"Kalau handphone mahal, bunyi juga enggak boleh, apalagi yang itu. Semakin enggak boleh, ya sambil bergurau ya jangan serius," tutur dia. 

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024