Demi Ongkosi SYL ke Brasil, Dirjen Kementan Bela-belain Sunat Anggaran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan RI Ali Jamil Harahap mengatakan bahwa direktoratnya rela markup anggaran sebuah acara hanya untuk memberikan ongkos Syahrul Yasin Limpo alias SYL berangkat kunjungan kerja ke Brasil.
Ali Jamil mengatakan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024. Dalam sidang tersebut SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta duduk sebagai terdakwanya.
Ali Jamil menjelaskan hal itu ketika hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal iuran pejabat eselon I di Kementan RI khusunys Dirjen PSP untuk SYL. Ia menjelaskan hanya setiap momen saja dimintai iuran.
"Tadi kami menyampaikan per momen," ujar Ali Jamil di ruang sidang.
Hakim lantas menyatakan kunjungan kerja SYL ke Brasil apakah termasuk salah satu momen yang menjadi adanya iuran di Ditjen PSP. Pun, Ali Jamil mengamini.
Ali Jamil menjelaskan bahwa Ditjen PSP Kementan RI diminta untuk iuran Rp600 juta agar SYL bisa berangkat ke Brasil. Tapi ia mengaku lupa kapan iuran tersebut diminta SYL. "Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta," kata Ali Jamil.
Hakim pun mencecar siapa sosok yang datang menagih uang iuran tersebut. Ali menyebut eks Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono yang meminta uang tersebut.
"Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara? Siapa orangnya?," tanya hakim
"Seperti kami sampaikan tadi kami dapat infor sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen 'Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," kata Ali.
"Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu sesuai dengan BAP kami itu dari sisa kegiatan," lanjutnya.
Ali menjelaskan bahwa uang iuran untuk SYL pun akhirnya menggunakan anggaran berdasar pada sebuah acara. Jika semisal ada sebuah acara di hotel, maka uang sisa anggarannya akan diperuntukkan SYL berangkat ke Brasil.
"Yang disebut waktu itu contoh misalnya ada kegiatan rapat di hotel. Waktu itu ada sisa anggaran, itu yang dilaporkan sesdit kamu waktu itu," kata Ali.
"Misalnya rapat 5 hari, di-markup jadi 7 atau 8 hari? seperti itu kah?," tanya hakim.
"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ucap Ali.
Hakim mencecar Ali sisa uang agar bisa tercapai Rp600 juta didapatkan darimana. Ali mengklaim tak tahu secara pasti.
Ali hanya menjelaskan ada anggaran juga yang didapatkan dari sebuah perjalanan dinas. Lagi-lagi, Ali hanya tau sampai disitu tak merincikan.
"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? Dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?," tanya hakim.
"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalanan dinas," ujar Ali.
"Apa benar-benar ada perjalanan dinas? atau fiktif?," tanya hakim
"Itu mereka yang tahu teknisnya," ungkap Ali.
"Saudara secara tidak langsung menyetujui. Okelah tutup mata tahu sama tahu akhirnya terkumpul Rp600 juta kan?," cecar hakim.
"Siap yang mulia, iya," kata Ali.
"Ini Rp600 juta gak mungkin dari kantong Anda sendiri, pasti dari anggaran," kata hakim.
"Rp600 juta terkumpul kemudian siapa yang ngambil uang ini?," lanjutnya.
"Kami tidak mengetahui Pak Ketua," jawab Ali.