Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instrumen baru mengenai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Temui Jokowi di Solo, Ridwan Kamil Berguru Soal Menata Jakarta

Demikian tertuang dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan, dikutip VIVA, Senin, 13 Mei 2024.

Pada Pasal 103A dan Pasal 104 dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu, 8 Mei 2024, dinyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS atau sebagian fasilitas.

Penampakan Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Diketahui sebelumnha, fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat. Antara lain; 

Didampingi Cawalkot Solo Respati, Begini Momen Jokowi Salat Jumat di Masjid 'Mangkunegaran'

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan noninfeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Masih pasa Perpres tersebut, Pasal 1 poin 24 juga menyebutkan penambahan Pasal 103B yang berbuyi,  (1) “Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya