KPK Panggil Nayunda Nabila, Biduan yang Disewa SYL Rp 100 Juta di Acara Kementan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sosok biduan yang disewa mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk acara hiburan di Kementan RI. Sosok biduan tersebut dibayar oleh SYL sebanyak Rp 100 juta.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sosok biduan tersebut yakni Nayunda Nabila. Ia dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tak hanya itu, Ali mengatakan bahwa pihak travel yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat umrah juga turut dipanggi menjadi saksi. Ada empat orang travel yang dipanggil menjadi saksi.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Mereka semua yakni bernama Harvey, A Rekini, Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda. Mereka semua dipanggil menjadi saksi di kantor BPKP Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI. Adapun salah satu biayanya untuk membayar seorang biduan.

"Saksi di sini ada menyebut ada beberapa pengeluaran juga untuk entertain?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

"Ya termasuk yang tadi pak," jawab Arief.

Mengonfirmasi hal itu, jaksa turut kembali mempertegas terkait dengan penjelasan Arief soal ada beberapa kali pembayaran. Sehingga, dipertanyakan konteks dari entertain yang dimaksud.

"Termasuk yang.. makanya ingin saya tanyakan karena saksi menyebutnya beberapa kali ya, sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain kaya gimana?" tanya jaksa.

"Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itulah yang kita harus bayarkan pak," jawab Arief.

"Membayarkan penyanyi penyanyi yang didatangkan begitu maksudnya?" tanya jaksa memastikan.

"Kalo khusus yang tadi ke Nayunda tadi. Kalo saya cek ini Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang Nayunda?" sambung jaksa.

"Satu kali," kata Arief.

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Photo :
  • Antara

Setelah itu, jaksa menanyakan soal darimana saksi bisa mendapatkan nomor rekening Nayunda untuk melakukan pembayaran. Arief mengaku bahwa nomor itu didapat dari seseorang bernama Rezky.

"Tapi yang merintah Pak ini katanya Pak Kasdi?" tanya jaksa.

"Tapi nomor rekeningnya dari Rezky," jawab Arief.

"Apamah Nayunda inu penyanyi dari Makassar, sehingga Rezky yang punya?" cecar jaksa.

"Saya nggak tahu pak," kata Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya